Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Wawasan Kebangsaan, terdiri atas:
a. Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan; dan
b. Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda
