Koreksi Pasal 981
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 980, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah;
c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah.
Koreksi Anda
