Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 837

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Identitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan penerbitan identitas penduduk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 837 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id