Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 602

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, perencanaan, pengawasan, pengendalian pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang wilayah yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, perencanaan, pengawasan, pengendalian pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang wilayah yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 602 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id