Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 874

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pencatatan pewarganegaraan kelahiran dan non kelahiran; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pelayanan pencatatan pewarganegaraan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 874 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id