Koreksi Pasal 874
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pencatatan pewarganegaraan kelahiran dan non kelahiran; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pelayanan pencatatan pewarganegaraan.
Koreksi Anda
