Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 328

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan masyarakat. (2) Seksi Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan aparatur dan kelembagaan perlindungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 328 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id