Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Dokumentasi Hukum, terdiri atas:
a. Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi;
b. Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
