Koreksi Pasal 637
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemitraan Usaha, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan; dan
b. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
Koreksi Anda
