Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 672

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 672 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id