Koreksi Pasal 320
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tata Operasional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata operasional polisi pamong praja.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
Koreksi Anda
