Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 357

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perairan, kelautan, dan kedirgantaraan.
Koreksi Anda