Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 985

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 984, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah; c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 985 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id