Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 286

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dengan instansi terkait serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan.
Koreksi Anda