Koreksi Pasal 286
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dengan instansi terkait serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan.
Koreksi Anda
