Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 688

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 688 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id