Koreksi Pasal 566
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
(2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Koreksi Anda
