Koreksi Pasal 274
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah.
Koreksi Anda
