Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kelembagaan Kementerian dan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pelaksanaan pemberdayaan kapasitas kelembagaan, serta fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah provinsi. (2) Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pelaksanaan pemberdayaan kapasitas kelembagaan, serta fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan. (3) Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pelaksanaan pemberdayaan kapasitas kelembagaan, serta fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id