Koreksi Pasal 489
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 488, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan.
Koreksi Anda
