Koreksi Pasal 948
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyerasian Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga internasional.
(2) Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga masyarakat, nirlaba dan swasta.
Koreksi Anda
