Koreksi Pasal 764
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha pertanian dan pangan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha perkreditan dan simpan pinjam;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan produksi dan pemasaran;
d. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha ekonomi keluarga;
e. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan peningkatan usaha ekonomi perdesaan dan masyarakat tertinggal; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
