Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 764

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha pertanian dan pangan; b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha perkreditan dan simpan pinjam; c. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan produksi dan pemasaran; d. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha ekonomi keluarga; e. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan peningkatan usaha ekonomi perdesaan dan masyarakat tertinggal; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda