Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 785

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan pengembangan usaha ekonomi masyarakat tertinggal. (2) Seksi Identifikasi Masyarakat Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi usaha ekonomi masyarakat tertinggal.
Koreksi Anda