Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 750

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 750 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id