Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 177

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, terdiri atas: a. Subdirektorat Ketahanan Seni; b. Subdirektorat Ketahanan Budaya; c. Subdirektorat Agama dan Kepercayaan; d. Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan; e. Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda