Koreksi Pasal 177
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Ketahanan Seni;
b. Subdirektorat Ketahanan Budaya;
c. Subdirektorat Agama dan Kepercayaan;
d. Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan;
e. Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
