Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 630

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan promosi ekonomi daerah. (2) Seksi Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi investasi daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 630 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id