Koreksi Pasal 630
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan promosi ekonomi daerah.
(2) Seksi Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi investasi daerah.
Koreksi Anda
