Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana dan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
