Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bela Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pendidikan bela negara
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan sosialisasi bela negara; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemberdayaan bela negara.
Koreksi Anda
