Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bela Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pendidikan bela negara b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan sosialisasi bela negara; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemberdayaan bela negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 139 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id