Koreksi Pasal 435
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bidang II/1A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan pemerintahan umum.
(2) Seksi Bidang II/1B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang otonomi daerah, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, dan kepegawaian.
Koreksi Anda
