Koreksi Pasal 755
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 754, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penanganan masalah sosial.
Koreksi Anda
