Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 755

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 754, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penanganan masalah sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 755 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id