Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 979

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Anggaran Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III; d. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah IV; e. Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda