Koreksi Pasal 979
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Anggaran Daerah, terdiri atas:
a. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah II;
c. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III;
d. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah IV;
e. Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
