Koreksi Pasal 962
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961, menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta penyiapan evaluasi;
b. penyusunan rencana program di bidang keuangan daerah; dan
c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
