Koreksi Pasal 977
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di bidang fasilitasi anggaran daerah.
Koreksi Anda
