Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 977

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di bidang fasilitasi anggaran daerah.
Koreksi Anda