Koreksi Pasal 932
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Penyerasian Kebijakan Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Indikator Kependudukan;
b. Subdirektorat Proyeksi Penduduk;
c. Subdirektorat Analisis Dampak dan Penyiapan Perencanaan Kependudukan;
d. Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah; dan
e. Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Pemerintah.
Koreksi Anda
