Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 894

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 893, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan data administrasi kependudukan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemeliharaan database administrasi kependudukan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengamanan database administrasi kependudukan; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pelayanan pengelolaan data administrasi kependudukan.
Koreksi Anda