Koreksi Pasal 894
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 893, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan data administrasi kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemeliharaan database administrasi kependudukan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengamanan database administrasi kependudukan; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pelayanan pengelolaan data administrasi kependudukan.
Koreksi Anda
