Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri dan Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri.
(3) Subbagian Persuratan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, ekspedisi, serta penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan pengelolaan arsip Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
