Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 492

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Riau, Lampung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Papua.
Koreksi Anda