Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 957

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Anggaran Daerah; c. Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah; d. Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan; dan e. Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Koreksi Anda