Koreksi Pasal 957
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Anggaran Daerah;
c. Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah;
d. Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan; dan
e. Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
