Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 159

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perkembangan kehidupan masyarakat perbatasan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi tenaga kerja perbatasan.
Koreksi Anda