Koreksi Pasal 285
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan.
Koreksi Anda
