Koreksi Pasal 721
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penataan Lembaga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pembinaan penataan lembaga masyarakat di desa.
(2) Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama lembaga masyarakat di desa.
Koreksi Anda
