Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 707

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 707 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id