Koreksi Pasal 512
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Jawa tengah, Nusa Tenggara Barat dan Gorontalo.
Koreksi Anda
