Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 992

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, fasilitasi pelaksanaan standardisasi teknis anggaran daerah, penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Maluku Utara.
Koreksi Anda