Koreksi Pasal 323
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja, terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Pengembangan dan Evaluasi.
Koreksi Anda
