Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 550

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I; b. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II; c. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III; d. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV; e. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 550 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id