Koreksi Pasal 550
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I;
b. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II;
c. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III;
d. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV;
e. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
