Koreksi Pasal 554
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Koreksi Anda
