Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 702

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Badan Perwakilan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan Badan Perwakilan Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 702 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id