Koreksi Pasal 666
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan kerjasama dalam pembangunan perkotaan.
(2) Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan kerjasama pembangunan antardaerah.
Koreksi Anda
