Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, perjalanan dinas, kesehatan pegawai, perencanaan dan pengadaan inventaris pada biro umum serta perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik di lingkungan kantor pusat Kementerian Dalam Negeri serta rumah dinas pimpinan.
Koreksi Anda
