Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 889

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan informasi kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 889 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id