Koreksi Pasal 889
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan informasi kependudukan.
Koreksi Anda
