Koreksi Pasal 925
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan.
Koreksi Anda
